Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menurut Peraturan Walikota samarinda nomor 026 tahun 2008 tentang penjabaran tugas, fungsi, dan tata kerja struktur organisasi kelurahan kota samarinda, bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan kewilayahan perlu dibantu kelurahan dalam wilayah kecamatan. susunan organisasi OPD Berbentuk Kelurahan Adalah Sebagai Berikut :
- Lurah
- Sekretaris Lurah ( Seklur ).
- Seksi Pemerintahan dan Ketertiban
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan
- Seksi Kesejahteraan Dan pemberdayaan Masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional
Lurah Melakukan koordinasi dengan camat dan instansi vertical yang berada diwilayah kerjanya dalam melaksanakan tufoksinya. lurah, Seklur, Dan Kepala Seksi melakukan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan Simplikasi ( KISS ) baik dalam lingkup kerja nya maupun dengan OPD lain. dalam menyampaikan laporan, tembusan disampaikan pula kepada satuan organisasi yang secara fungsional erat hubungannya dengan Bidang Tugas.