Selili, 16-17 April 2025 — Dalam rangka memastikan akurasi alat ukur serta perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di pasar tradisional, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Samarinda mengadakan pelayanan Sidang Tera Ulang bagi para pedagang Pasar Sungai Kerbau (GP) di Kelurahan Selili selama dua hari, yakni pada 16 dan 17 April 2025.

Kegiatan pelayanan tera ulang ini dilaksanakan di Posyandu Teratai RT 25, yang ditunjuk sebagai titik lokasi strategis untuk menjangkau para pedagang pasar yang tersebar di sekitar kawasan Jalan Sultan Alimuddin.

Tera ulang merupakan kegiatan pengujian dan pengesahan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib dilakukan secara berkala sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam hal ini, tim dari UPT Metrologi Kota Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap timbangan manual, timbangan digital, serta anak timbangan yang digunakan oleh para pedagang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan jaminan keadilan dalam transaksi jual beli, baik bagi penjual maupun pembeli. Dengan adanya tera ulang, diharapkan seluruh alat ukur yang digunakan di lingkungan Pasar Sungai Kerbau memiliki standar yang sesuai, sehingga menghindari adanya kerugian yang tidak disengaja akibat ketidakakuratan alat ukur.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kelurahan Selili. Lurah Selili menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif UPT Metrologi dalam menjangkau pasar tradisional, khususnya yang berada di wilayah padat penduduk dan memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi.

Kegiatan tera ulang ini sangat penting untuk melindungi hak konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Dengan adanya pengesahan alat ukur, maka transaksi di pasar akan lebih adil dan dipercaya masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan, para pedagang pasar datang membawa alat timbang mereka untuk diperiksa dan diuji. Petugas dari UPT Metrologi melakukan pengukuran ulang, penyetelan, hingga pemberian tanda sah (cap atau stiker resmi) pada alat yang telah memenuhi syarat.

Bagi timbangan yang tidak memenuhi standar atau rusak, petugas memberikan penjelasan dan rekomendasi perbaikan. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak sempat hadir, pihak kelurahan akan berkoordinasi untuk melakukan pendataan ulang dan menyusun jadwal pelayanan berikutnya.

Salah satu pedagang, Ibu Sari, menyambut baik kegiatan ini. “Saya jadi lebih tenang karena timbangan saya sudah dicek dan sah. Jadi pembeli juga percaya kalau kami menjual dengan takaran yang pas,” ujarnya.

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kelurahan Selili, yang turut mendampingi kegiatan, menjelaskan bahwa pelayanan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pembinaan pasar tradisional agar lebih tertib, profesional, dan mampu bersaing di tengah perkembangan pasar modern.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya metrologi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam transaksi yang melibatkan alat ukur dan timbangan.

Kegiatan ditutup dengan dokumentasi dan pencatatan data pedagang yang telah mengikuti tera ulang, sebagai arsip resmi kelurahan dan bahan laporan kepada instansi terkait. Ke depan, kegiatan semacam ini direncanakan akan rutin dilakukan, tidak hanya di Pasar Sungai Kerbau, tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang membutuhkan pelayanan metrologi legal.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Selili
Ibu Kartini memakai Kebaya Semoga Kelurahan Selili Semakin Jaya