Tim BPKAD Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Usulan Penghapusan BMD di Kelurahan Selili (23/04/2025)
Rabu, 23 April 2025 – Samarinda
Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan peninjauan dan penelitian lapangan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang diajukan oleh Kelurahan Selili. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan evaluasi administratif serta fisik terhadap barang-barang yang telah diusulkan untuk dihapuskan dari daftar aset pemerintah daerah.
Peninjauan dilakukan secara langsung di lingkungan kantor Kelurahan Selili, dengan didampingi oleh Sekretaris Lurah (Seklur) dan staf pengelola barang pembantu di kelurahan tersebut. Hadir pula dalam kegiatan ini Tris Wahyudi, selaku pejabat atau staf yang turut menangani proses administrasi pengelolaan barang milik daerah di tingkat kelurahan.
Menurut keterangan dari perwakilan BPKAD, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang yang diajukan untuk dihapuskan memang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau sudah tidak memiliki nilai guna, baik secara teknis maupun ekonomis. Selain itu, proses ini juga penting sebagai upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah serta sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penetapan status barang tersebut.
“Proses penghapusan BMD harus dilalui dengan prosedur yang sesuai peraturan. Oleh karena itu, tinjauan lapangan seperti ini penting untuk melihat kondisi riil barang secara langsung, bukan hanya berdasarkan dokumen,” ujar salah satu anggota tim dari BPKAD.
Barang-barang yang diusulkan untuk dihapuskan bervariasi, mulai dari peralatan kantor yang mengalami kerusakan permanen hingga kendaraan operasional yang sudah tidak layak pakai. Dalam pengecekan tersebut, tim juga mencocokkan data fisik dengan dokumen administrasi untuk memastikan tidak adanya perbedaan informasi.
Pihak Kelurahan Selili menyambut baik kegiatan ini dan berharap proses penghapusan aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan tersebut dapat segera diselesaikan, agar tidak membebani laporan aset tahunan dan dapat memberikan ruang untuk pengadaan barang yang lebih dibutuhkan ke depannya.
Dengan dilakukannya kegiatan peninjauan lapangan ini, diharapkan proses penghapusan aset dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tim BPKAD akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa analisis dan penyusunan rekomendasi sebelum keputusan akhir dikeluarkan.