Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042, Dihadiri oleh Lurah Selili (06/12/2024)
Samarinda, 06 Desember 2024 – Pada hari Jumat, 06 Desember 2024, dilaksanakan acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda No. 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan dan pengaturan ruang di Kota Samarinda untuk periode dua dekade ke depan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Walikota Samarinda dan dihadiri oleh berbagai perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.
Salah satu yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Lurah Selili, Deddy Irawan, yang memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sosialisasi ini, mengingat RTRW akan berdampak langsung terhadap tata kelola pembangunan di wilayah Kelurahan Selili dan kawasan sekitar. Deddy Irawan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan yang akan mengatur penggunaan ruang di Kota Samarinda dalam beberapa dekade mendatang.
"Rencana Tata Ruang Wilayah ini sangat penting karena akan menjadi pedoman kita dalam merencanakan pembangunan kota. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana tata ruang yang akan diterapkan dan apa dampaknya bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kelurahan Selili dan wilayah lainnya," ujar Deddy Irawan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang Perda No. 7 Tahun 2023 yang mencakup berbagai aspek penting, seperti pembagian zona penggunaan lahan, rencana pembangunan infrastruktur, pengelolaan kawasan perkotaan, dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan publik maupun pribadi. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan Kota Samarinda yang terencana, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan yang semakin pesat.
Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai tujuan dan substansi RTRW, termasuk pemetaan kawasan yang akan dikembangkan dan dipertahankan, serta bagaimana zonasi-zonasi ini akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Salah satu yang dibahas adalah alokasi ruang untuk perumahan, kawasan perdagangan, ruang terbuka hijau, fasilitas publik, dan infrastruktur lainnya yang menjadi bagian dari visi besar Kota Samarinda untuk tahun 2023-2042.
Setelah pemaparan oleh narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Samarinda, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab di mana warga dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan mengenai rencana yang akan diterapkan. Beberapa peserta mengungkapkan keprihatinan mengenai penggunaan ruang terbuka hijau di wilayah mereka, yang selama ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kualitas udara dan menyediakan ruang rekreasi bagi warga. Sesi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam merencanakan masa depan kota mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Deddy Irawan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan rencana tata ruang yang lebih baik. "Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan sangat penting. Kami berharap semua warga dapat memberikan kontribusi positif agar Rencana Tata Ruang Wilayah ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tambah Deddy.
Sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah kota dan perwakilan masyarakat untuk mendukung penerapan Perda No. 7 Tahun 2023. Deddy Irawan juga mengingatkan agar seluruh masyarakat terus mengikuti perkembangan terkait penerapan RTRW ini dan tetap berperan aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan di Kelurahan Selili serta Kota Samarinda secara umum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Samarinda, khususnya Kelurahan Selili, dapat lebih memahami dan mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042. Program ini diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat bagi pembangunan fisik kota, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan ruang-ruang yang lebih nyaman, aman, dan layak huni.