Sosialisasi Peraturan Bidang Informatika dan Komunikasi Publik di Balaikota Samarinda (28/02/2025)
Jum'at, 28 Februari 2025, Ruang Mangkupelas Lt.II Balaikota Samarinda
Samarinda, 28 Februari 2025 – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Bidang Informatika dan Komunikasi Publik yang diadakan di Ruang Mangkupelas, Lantai II, Balaikota Samarinda. Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Wali Kota (PERWALI) Nomor 26 dan 61 Tahun 2024 kepada para pegawai pemerintah, stakeholders terkait, serta masyarakat umum.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha di bidang teknologi dan informasi. Dalam acara tersebut, para peserta diberikan penjelasan mengenai isi dan implementasi dari kedua peraturan tersebut yang mengatur aspek-aspek penting terkait penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik.
Salah satu peraturan yang dibahas adalah PERWALI Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Dalam peraturan ini, diatur mengenai penggunaan aplikasi dan sistem informasi yang harus diterapkan di setiap instansi pemerintah untuk memudahkan akses informasi dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain PERWALI Nomor 26, acara ini juga membahas secara rinci mengenai PERWALI Nomor 61 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Komunikasi Publik. Peraturan ini sangat relevan dengan kebutuhan untuk menjaga integritas dan akurasi informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang beredar di ruang publik melalui media sosial dan platform digital lainnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan kebingungan atau penyebaran berita palsu.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk menciptakan pemahaman yang seragam di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai kedua peraturan tersebut. "Dengan adanya pemahaman yang mendalam, kita harapkan implementasi dari kedua peraturan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pelayanan publik melalui teknologi informasi dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel," ujar beliau.
Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi dan memberikan masukan mengenai implementasi peraturan tersebut di lapangan. Dengan adanya feedback dari peserta, diharapkan kedepannya, peraturan-peraturan yang ada dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Sosialisasi ini juga mencakup materi tentang pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Di era digital saat ini, pemahaman yang baik mengenai penggunaan teknologi informasi sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam berkomunikasi serta mengurangi dampak dari penyebaran informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, selain sosialisasi tentang regulasi, acara ini juga diisi dengan pelatihan-pelatihan praktis mengenai cara menggunakan teknologi secara bijak dan aman.
Sosialisasi ini ditutup dengan diskusi terbuka yang memungkinkan para peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan saran terkait penerapan peraturan-peraturan ini. Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan dilaksanakannya acara ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan efektif bagi kemajuan kota Samarinda.