SEKRETARIS LURAH MENGHADIRI ACARA SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM KELURAHAN DI KOTA SAMARINDA (15/09/2025)
Sekretaris Lurah Selili Hadiri Sosialisasi Pembentukan Posbankum Kelurahan di Kota Samarinda
Samarinda – Senin (15/09/2025), Sekretaris Lurah Selili, Rina Atika, S.Sos, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan yang diselenggarakan di Kota Samarinda. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga bantuan hukum, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fungsi, peran, dan mekanisme Posbankum yang nantinya akan dibentuk di setiap kelurahan, termasuk Kelurahan Selili.
Dalam sambutannya, narasumber dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda menjelaskan bahwa Posbankum merupakan wadah pelayanan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum. Melalui Posbankum, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum secara adil dan merata.
Sekretaris Lurah Selili, Rina Atika, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di kelurahan akan sangat membantu warga yang menghadapi persoalan hukum, baik dalam hal konsultasi maupun pendampingan administratif.
Selain penyampaian materi, acara juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta yang hadir terlihat antusias memberikan berbagai pertanyaan terkait tata cara mendapatkan layanan Posbankum serta jenis kasus hukum yang dapat difasilitasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial. Pembentukan Posbankum di kelurahan diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini.