Rapat Koordinasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025: Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang dihadiri Camat dan Lurah seKota Samarinda (08/09/2025)
Rapat Koordinasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025: Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Samarinda – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda menyelenggarakan rapat koordinasi terkait Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 September 2025, di Ruang Rapat Arutala Bapperida, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kota Samarinda, dengan tujuan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat guna mempercepat program pengentasan kemiskinan, khususnya dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran aktif camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Data yang akurat, program yang tepat sasaran, serta koordinasi berkelanjutan diharapkan mampu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Samarinda meneguhkan komitmen untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dengan langkah nyata, kolaboratif, dan berkesinambungan. Seluruh peserta rapat bersepakat untuk memperkuat basis data, mempercepat validasi, serta menyusun rencana kerja terintegrasi demi mewujudkan Samarinda yang lebih sejahtera dan bebas dari kemiskinan ekstrem.