Kasi Ekobang Kelurahan Selili Dampingi Sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (22/05/2025)
Selili, Kamis, 22 Mei 2025 — Pemerintah Kota Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Ilir terus menggencarkan program peningkatan kualitas hunian masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah kegiatan sosialisasi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ilir, yang turut melibatkan dua kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Sambutan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekobang) Kelurahan Selili, Emma Fatmawaty, turut hadir dan mendampingi proses sosialisasi bersama sejumlah warga penerima bantuan. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen Kelurahan Selili dalam mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan aman.
Sosialisasi ini dihadiri pula oleh 10 warga penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dari lingkungan Kelurahan Selili. Dalam sesi tersebut, warga diberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan bantuan, kriteria penerima, serta tahapan teknis yang akan dijalankan hingga rumah mereka mengalami perbaikan.
Salah satu agenda penting dalam acara ini adalah penandatanganan surat pernyataan oleh masing-masing penerima bantuan sebagai bentuk komitmen dan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program. Selain itu, bagi warga yang sebelumnya belum memiliki rekening di Bankaltimtara, juga dilakukan proses pembuatan rekening baru secara kolektif agar pencairan bantuan dapat dilakukan secara langsung, transparan, dan aman.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para penerima bantuan. Mereka mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian terhadap kondisi tempat tinggal mereka, yang selama ini tidak memenuhi standar kelayakan. Diharapkan, bantuan ini tidak hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penerima secara menyeluruh.
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan sosial, khususnya di kawasan padat penduduk. Pemerintah berharap melalui sinergi lintas kelurahan dan kecamatan, target pengentasan rumah tidak layak huni dapat tercapai secara optimal.