Dinas Perhubungan Kota Samarinda Lakukan Kunjungan Lapangan di Wilayah RT 05 dan 06 Kelurahan Selili, Bahas Pemasangan Rambu Pembatas Kecepatan dan Larangan Truk (08/05/2025)
Samarinda, 8 Mei 2025 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke wilayah RT 05 dan RT 06 Kelurahan Selili dalam rangka menindaklanjuti permintaan warga terkait pemasangan rambu pembatas kecepatan di area tikungan jalan yang dianggap rawan kecelakaan. Selain itu, Dishub juga merespons usulan penambahan rambu larangan masuk bagi kendaraan bertonase besar seperti truk di area gapura masuk Kelurahan Selili.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program Dishub dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di lingkungan pemukiman warga serta menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran batas kecepatan dan perlintasan kendaraan besar yang tidak sesuai peruntukan jalan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Samarinda, Bapak Arif Rahman, yang memimpin kunjungan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan permohonan resmi dari Forum RT serta warga setempat sejak beberapa minggu sebelumnya. Setelah dilakukan survei lokasi dan pengumpulan data lalu lintas, Dishub memutuskan untuk segera menindaklanjuti.
“Kami melihat memang ada potensi bahaya di tikungan wilayah RT 05 dan RT 06 karena karakter jalannya yang menurun dan menikung tajam. Banyak kendaraan terutama sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi, sehingga perlu ada tindakan preventif,” jelas Arif.
Dalam tinjauan tersebut, Dishub menetapkan beberapa titik strategis untuk pemasangan rambu pembatas kecepatan maksimal 20 km/jam di area tikungan, yang diharapkan dapat menurunkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengemudi.
Selain itu, permintaan warga untuk menambah rambu larangan bagi kendaraan truk di gapura Selili juga langsung ditanggapi. Banyak warga mengeluhkan bahwa truk-truk besar kerap melintas di area tersebut, padahal jalan lingkungan tidak dirancang untuk menahan beban berat dan berisiko merusak infrastruktur jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Gapura Selili merupakan akses utama pemukiman padat penduduk. Kendaraan besar seperti truk tidak semestinya melintas di jalur tersebut karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” kata Ketua RT 06, Ibu Sri Wahyuni, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut.
Dishub berjanji akan segera memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan bertonase berat di area gapura tersebut dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan serta pihak kepolisian untuk pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Kunjungan ini diapresiasi oleh warga dan tokoh masyarakat Kelurahan Selili yang selama ini cukup resah dengan kondisi lalu lintas di wilayah mereka. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi awal dari pembenahan sistem transportasi di lingkungan mereka yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Langkah cepat Dishub Kota Samarinda ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengar aspirasi warga dan menciptakan kota yang lebih ramah bagi semua penggunanya, terutama di wilayah padat penduduk seperti Kelurahan Selili.